Polisi Jabar Ungkap Penipuan VCS Kelompok Napi

    Polisi Jabar Ungkap Penipuan VCS Kelompok Napi
    pengungkapan kasus penipuan

    Direktorat Reserse  Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan penyedia layanan seksual dari penjara. Para pelaku merupakan narapidana, dan mengakui dari Borison Manajemen.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa AKBP Martua Ambarita mengungkapkan, modus pelaku yang merupakan empat orang naripida, menawarkan Video Call Seks (VCS). Korbannya adalah seorang warga Kabupaten Sumedang.

    “Setelah ditelusuri, ternyata mereka adalah narapidan narkotika dari Rutan Kelas IIB Balikpapan, ”ucap Jules Abraham di Mapolda Jawa Barat Rabu, (4/9/2024).

    Dijelaskannya juga, korban mendapatkan informasi dari grup Telegram dengan nama Open BO Jabotabek. Korban kemudian ditawari VCS oleh akun yang mengatasnamakan Ratna, dengan membayar Rp.50 ribu kea kun Dana milik tersangka.

    “Korban pun dihubungi oleh beberapa orang yang mengakud ari Borison Manajemen, untuk layanan keamanan pribadi. Korban pun diminta untuk mengirimkan uang secara bertahap, yang akhirnya korban rugi sekitar Rp.38 juta, ”jelas Kabid Humas.

    Empat orang tersangka yang melakukan penipuan di Lapas membagi peran. MML misalnya, berpura-pura menjadi seolah anggota kepolisian. Kemudian ada napi berinisial S yang memiliki peran menjadi pemilik akun Telegram mengatasnamakan Ratna. 

    Selain itu ada BA yang berperan menjadi akuntan dan MFAN berperan sebagai refunder atau staf administrasi. Selain keempat tersangka ini, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan dua saksi ahli.

    "Untuk barang buktinya ada handphone, kemudian ada akun Whatsapp, lalu ada akun banking rekening BRI, ada file invoice editing Borison Manajemen sebesar Rp 15 juta atas nama pelapor atau korban, " tuturnya.

    Sementara itu, Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita menuturkan, setelah merasa tertipu korban meminta uang dikembalikan.

    “Korban meminta uangnya kembali karena tidak jadi VCS. Kemudian pelaku meminta korban melakukan deposit lagi agar uangnya kembali. Tapi uang itu tidak pernah kembali dan pelaku pun menghilang, ” kata Kasubdit Siber AKBP Martua Ambaritadi.

    Pihaknya kini masih melakukan pendalaman kasus tersebut, karena diduga ada korban lainnya.

    #vcs #penipuan #poldajabar #polri #publikasi #ungkapkasus
    Ibrahim

    Ibrahim

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Polisi Terluka, Dalam Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    JPU Limpahkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Antisipasi Maraknya Judi Online, Personel Polsek Lemahabang Periksa Hp Anggota

    Ikuti Kami